Jakarta (Beritatrans.com) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok, sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.